Pemerintah Mendorong UMKM jadi Bagian dari Agenda Hilirisasi Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong UMKM menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional dengan berbagai regulasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan agar hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan.
Hal itu diungkapkan Danang dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10).
Dia menegaskan UMKM juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan.
“Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM,” kata Danang.
Danang menilai saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021.
Secara ringkas, kata dia, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah terus mendorong UMKM menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional dengan berbagai regulasi.
- Kolaborasi Masjid Istiqlal-Le Minerale, UMKM dan Jemaah Rasakan Berkah Ramadan
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- LTLS Siap Pasang Strategi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
- PNM Liga Nusantara Buka Bakat Pesepak Bola & UMKM Lokal
- Owner Pisang Goreng Madu Bu Nanik Mengedukasi UMKM demi Bisnis Berkelanjutan
- Pertamina Dukung Bisnis UMKM Lewat Program Pertapreneur Aggregator