Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Penetapan hari libur dan cuti bersama 2025 ini dimaksudkan sebagai pedoman masyarakat, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan program kerja pada tahun depan.
Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10).
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan SKB Menag, Menaker, dan MenPAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Ini daftarnya.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai