Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
Senin, 14 Oktober 2024 – 18:45 WIB
![Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/14/wamenaker-afriansyah-noor-kiri-menteri-panrb-abdullah-azwar-paln.jpg)
Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024) (ANTARA/HO-Kemnaker)
Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2,3,4 dan 7 April 2025
Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Ini daftarnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!