Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 27 November sebagai libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
Dalam salinan penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 sebagai libur nasional.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Gubernur Jateng Setuju RM Margono Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target