Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 27 November sebagai libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
Dalam salinan penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 sebagai libur nasional.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau