Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
Jumat, 22 November 2024 – 19:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Antara/jpnn)
Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 sebagai libur nasional.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Prabowo Bakal Salat Idulfitri di Istiqlal, Lalu Lanjut Adakan Gelar Griya di Istana
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Gubernur Jateng Setuju RM Margono Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK