Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional

Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
Presiden Prabowo Subianto. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Antara/jpnn)


Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 sebagai libur nasional.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News