Pemerintah Mengapresiasi BRI karena Menjadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
jpnn.com, JAKARTA - PEMERINTAH memberi apresiasi atau penghargaan kepada BRI.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi salah satu diantara 20 grup perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang setoran pajak terbesar sepanjang 2023.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (DJP Kemenkeu) memberikan apresiasi dalam kegiatan bertajuk "Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, bukan nama wajib pajak, tetapi apresiasi diberikan kepada grup usaha yang memang memberikan setoran pajak terbesar.
"Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara," kata Suryo.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI, Sunarso menegaskan bahwa BRI sebagai perusahaan BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development.
Agar bisa menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan.
Sunarso menekankan bahwa sebagai "bank rakyat", keuntungan yang diperoleh BRI pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program Pemerintah.
Pemerintah memberi apresiasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena menjadi menjadi penyumbang setoran pajak terbesar sepanjang 2023.
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar