Pemerintah Mengevaluasi Penerima Bebas Visa, Tapi...
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Namun, evaluasi itu bukan karena tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kini marak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, evaluasi itu dilakukan kepada negara-negara yang warganya tidak pernah berkunjung ke Indonesia.
"Ada negara-negara kecil yang tidak pernah kirim turisnya, untuk apa kita kasih (bebas visa, red),” ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/1).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 21 Tahun 2016 pada Maret lalu, ada 169 negara yang warganya telah dibebaskan dari kewajiban mengurus visa saat hendak masuk Indonesia.
Dalam peraturan itu, bebas visa untuk kunjungan wisata berlaku selama 30 hari. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. (cr2/JPG)
Daftar 169 Negara Penerima Bebas Visa dari Pemerintah RI:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Namun, evaluasi itu bukan karena tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat