Pemerintah tak Mewajibkan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan Domestik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.
Selain itu, untuk syarat kesehatan pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik.
“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.
Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.
“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” katanya. (ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah akhirnya mencabut aturan mewajibkan memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk penerbangan domestik dan cukup pakai tes cepat (rapid test).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Beijing Cabut Syarat PCR, Ada Kaitannya dengan Premier Avatar 2?
- Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Terbaru, Ada yang Wajib Tes PCR
- Rekaman CCTV: Ada Bu Putri, Brigadir J dan Bharada E Lakukan Ini di Rumah Pribadi Sambo
- Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Terbaru Komnas HAM, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
- 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ada Aktivitas Bersama Ferdy Sambo hingga Bharada E
- Irjen Sambo, Putri, Bharada E, dan Brigadir J Sempat PCR Bersama Sebelum Penembakan