Pemerintah Menghemat Rp 90 Triliun Lewat e-Tendering dan e-Purchasing
jpnn.com, JAKARTA - Belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Pengadaan saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Berdasarkan data SPSE, total belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2020 adalah sebesar
Rp1.027,1 triliun.
Dengan sistem elektronik dan SDM pengadaan yang semakin baik kompetensinya, pemerintah mampu menghemat Rp90 Triliun melalui e-tendering dan epurchasing.
Selain itu, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem, seperti OSS BKPM untuk data perizinan usaha,
Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi
Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah SistemInformasi Rencana Umum Pengadaan. Mulai dijajaki juga integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk data pendirian perusahaan, dan BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tentu maksud integrasi sistem adalah dalam rangka: a) Menjadi satu sistem utuh (end to end system); b) meningkatkan akurasi data proses pemilihan penyedia c)
Pemerintah melalui LKPP mampu menghemat Rp90 Triliun melalui e-tendering dan epurchasing.
- KPK Periksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Benny Seputra
- Usut Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Bos PT Ekamaz Putra Persada
- PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM