Pemerintah Menghemat Rp 90 Triliun Lewat e-Tendering dan e-Purchasing

Pemerintah Menghemat Rp 90 Triliun Lewat e-Tendering dan e-Purchasing
Pimpinan dan Anggota Komite II DPD R menggelar rapat dengan LKPP di Kantor LKPP Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). FotO: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Pengadaan saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Berdasarkan data SPSE, total belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2020 adalah sebesar
Rp1.027,1 triliun.

Dengan sistem elektronik dan SDM pengadaan yang semakin baik kompetensinya, pemerintah mampu menghemat Rp90 Triliun melalui e-tendering dan epurchasing.

Selain itu, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem, seperti OSS BKPM untuk data perizinan usaha,

Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi

Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah SistemInformasi Rencana Umum Pengadaan. Mulai dijajaki juga integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk data pendirian perusahaan, dan BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Tentu maksud integrasi sistem adalah dalam rangka: a) Menjadi satu sistem utuh (end to end system); b) meningkatkan akurasi data proses pemilihan penyedia c)

Pemerintah melalui LKPP mampu menghemat Rp90 Triliun melalui e-tendering dan epurchasing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News