Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Senin, 04 Mei 2009 – 14:23 WIB

Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Setiap negara diwajibkan untuk menyusun rencana Konvensi Stockholm, karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahaya POPs.
Baca Juga:
Berdasarkan NIP telah diidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia dan saat ini telah dilarang penggunaannya. Antara lain yakni Dieldrin, Chlordane, dan Toxaphene. (cha/JPNN)
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi