Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro.
Bantuan ini utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
“Suku bunga KUR Supermikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Jakarta.
Menko Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Supermikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan, seperti masuk kategori usaha mikro dan tidak membatasi lama usaha calon penerima KUR.
Calon penerima KUR bisa mendapat bantuan dengan lama usaha kurang dari 6 bulan dengan persyaratan.
Seperti mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
"Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2 dan belum pernah menerima KUR," jelas Menko Airlangga.
Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga