Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
Adapun stimulus berikutnya, lanjutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” ujarnya.
Menko Airlangga juga menegaskan, adanya pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan nonrestrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
“Ketentuan penegasan ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Airlangga. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga