Pemerintah Menyiapkan Regulasi Penyelesaian Honorer, Ada soal Porsi Pembiayaan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi penyelesaian honorer. Ada soal porsi pembiayaan PPPK.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya dalam rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN pada Rabu (18/1), sudah ada titik terang. Baik pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas (Plt.) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta asosiasi pemda sudah sepakat dengan opsi penyelesaian honorer.
Menurut Arya Bima, kesepakatan dalam rakor tersebut akan dituangkan dalam regulasi. Salah satu yang diatur dalam payung regulasi adalah terkait isu-isu pembiayaan.
Seperti diketahui, pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menjadi polemik.
Banyak pemda mengaku tidak punya anggaran, sedangkan pusat mengklaim anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).
"Bagian pembiayaan ini penting, akan pembagian antara porsi pusat dan daerah," kata Arya Bima yang juga wali kota Bogor ini.
Senada itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pusat dan daerah mencari win-win solution-nya dan nanti berkoordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan.
Pemerintah menyiapkan regulasi penyelesaian honorer, ada soal porsi pembiayaan PPPK
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan