Pemerintah Mesti Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR

Pemerintah Mesti Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR
Kebijakan tarif tes PCR mesti dikaji ulang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan tarif tes PCR untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian dan sektor perekonomian.

Sebelumnya harga tes PCR sekitar 495.000. Namun, dengan kebijakan baru para mayarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp 275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa, Bali. Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021.

Sayangnya, kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR. Sebab, perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19.

Keputusan penurunan harga dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis, dan tidak adanya itikad subsidi bahan habis pakai dari pemerintah.

Hal ini membuat para penyedia layanan tes PCR harus memutar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang sangat tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri.

Nathasa Febrina sebagai perwakilan dari Bumame Farmasi menjelaskan pertimbangan mereka sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji tarif Swab Test.

Hal ini demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan. Sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif terkait bahan baku reagen dan majoritas bahan baku lainnya yang sifatnya masih impor.

“Pertimbangan lain yang menjadi penentu harga selain bahan baku, banyak biaya lainnya seperti APD standar Kemkes, kelengkapan yang menjamin keamanan dan upah para tenaga kesehatan,” ujar dia dalam siaran persnya, Kamis

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan tarif untuk tes PCR yang baru ditetapkan belum lama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News