Pemerintah Minta Bendera Merah Putih Berkibar Selama 5 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus untuk kementerian dan lembaga, perusahaan swasta hingga masyarakat umum.
Surat itu, salah satunya berisi permintaan pengibaran bendera Merah Putih selama 5 hari.
"Meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta mengibarkan bendera Merah Putih selama 5 hari berturut-turut, dari 14 Agustus 2015 -18 Agustus 2015," ujar Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Minggu (9/8).
Surat itu dikirimkan pada pimpinan lembaga negara, 34 kementerian, Kejaksaan Agung, Gubernur Bank Indonesia, jajaran TNI dan Polri.
Selain itu juga, pada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan walikota provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Pratikno juga mencantumkan sejumlah rincian kegiatan kenegaraan jelang HUT Kemerdekaan (flo/jpnn).
Berikut Agenda Kenegaraan Jelang HUT Kemerdekaan
1. Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia pada13 Agustus 2015 pukul 10:00 WIB, di Istana Negara, Jakarta
JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung