Pemerintah Minta Bendera Merah Putih Berkibar Selama 5 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus untuk kementerian dan lembaga, perusahaan swasta hingga masyarakat umum.
Surat itu, salah satunya berisi permintaan pengibaran bendera Merah Putih selama 5 hari.
"Meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta mengibarkan bendera Merah Putih selama 5 hari berturut-turut, dari 14 Agustus 2015 -18 Agustus 2015," ujar Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Minggu (9/8).
Surat itu dikirimkan pada pimpinan lembaga negara, 34 kementerian, Kejaksaan Agung, Gubernur Bank Indonesia, jajaran TNI dan Polri.
Selain itu juga, pada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan walikota provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Pratikno juga mencantumkan sejumlah rincian kegiatan kenegaraan jelang HUT Kemerdekaan (flo/jpnn).
Berikut Agenda Kenegaraan Jelang HUT Kemerdekaan
1. Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia pada13 Agustus 2015 pukul 10:00 WIB, di Istana Negara, Jakarta
JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat pemberitahuan khusus
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi