Pemerintah Minta Masyarakat Sampaikan Kritik, Begini Reaksi Profesor Agus Surono

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah, bahkan mengkritik pemerintah.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah siap memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, sebagaimana ketentuan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Tentu dalam menyampaikan pendapat meski dijamin dalam konstitusi, harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapat,” ujar Prof Agus dalam keterangannya, Senin (15/2).
Menurut Agus, kritik sejatinya disampaikan untuk memperbaiki perilaku seseorang.
Oleh karena itu, disampaikan harus berdasarkan fakta-fakta atau hasil pengamatan, bukan karena kebenciaan.
“Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Namun tidak mengurangi esensi kritikan, sehingga pihak yang dikritik berterima kasih," ucapnya.
Menurut Agus, kritikan sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan.
Ia pun mengingatkan bahwa ujaran kebencian di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Pakar hukum merespons sikap pemerintah yang meminta masyarakat tidak takut untuk menyampaikan kritik.
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil