Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitutsi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi ahli pada perkara yang dimohonkan Ilham Arif Sirajuddin dan kawan-kawan. Dijelaskan, terhadap ketentuan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pemerintah berpendapat, Frasa “pengganti nama” sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 UU pada dasarnya tidak bermaksud menghapuskan atau menganulir lembaga pengawas atau pengontrol eksternal yang sudah ada terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam persidangan tersebut, Pemeritah berpendapat pembentukan lembaga Negara Ombudsman baik di pusat maupun di daerah dalam rangka membangun independensi dan satu kesatuan sistem lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hal ini sulit terwujud jika disatu sisi terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan UU dan disisi lain terdapat institusi Ombudsman yang dibentuk dengan Perda yang sumber pembiayaanya dari APBD,” kata Staf Ahli Menpan, Subandrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun