Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB
“Dalam pengertian bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada, namun namanya saja yang di ubah,” katanya.
Baca Juga:
Subandrio menjelaskan mengenai frasa nama Ombudsman yang tercamtum dalam institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainya dianggap tidak ada dan harus diganti. Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi yuridis bahwa penggantian nama tersebut dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan terbit hukum terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman RI.
Selain itu, kata Subandrio lagi, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kedudukanya berada di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah RI dapat membentuk perwakilan Ombudsman RI di Provinsi atau di kabupaten atau kotayang dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas tugas dan wewenang Ombudsman RI.
“Misalnya di Provinsi Jawa Timur telah berdiri komisi pelayanan public berdasarkan Peraturan Daerah dan telah dibentuk pula perwakilan Ombudsman di Surabaya. Keberadaan kedua lembaga tersebut tidak saling tumpang tindih dan tidak saling mencampuri satu dega yang lainya,” terangnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat