Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:11 WIB
Untuk itu, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan pengujian UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayann publik. “Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” tandas Subandrio. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat