Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13

Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13

"Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, serta penerima pensiun atau tunjangan," sambung Harry.

Ditambahkan, gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, serta wakil walikota, dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. "Dengan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News