Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
Jumat, 18 Juni 2010 – 20:05 WIB
Baca Juga:
Ditambahkan, gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, serta wakil walikota, dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. "Dengan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan