UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan usul inisiatif DPR.
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut.
Namun, Yasonna menyampaikan beberapa hal dari pemerintah yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kemudian, lanjut Yasonna, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
"Legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan RUU ini," ungkap Yasonna yang membacakan pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo atas RUU itu.
Selain itu, kata Yasonna, pemerintah menyampaikan usulan perubahan substansi.
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara