UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan usul inisiatif DPR.
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut.
Namun, Yasonna menyampaikan beberapa hal dari pemerintah yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kemudian, lanjut Yasonna, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
"Legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan RUU ini," ungkap Yasonna yang membacakan pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo atas RUU itu.
Selain itu, kata Yasonna, pemerintah menyampaikan usulan perubahan substansi.
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan