UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan usul inisiatif DPR.
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut.
Namun, Yasonna menyampaikan beberapa hal dari pemerintah yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kemudian, lanjut Yasonna, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
"Legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan RUU ini," ungkap Yasonna yang membacakan pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo atas RUU itu.
Selain itu, kata Yasonna, pemerintah menyampaikan usulan perubahan substansi.
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang