UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi

UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN

"Misalnya, terkait dengan teknis penyusunan dan perubahan redaksional," kata menteri asal PDI Perjuangan itu.

Namun, Yasonna menyatakan pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU, sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, tanggapan pemerintahan terhadap RUU ini, secara terperinci akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah atau DIM.

"Kami menyambut baik dan siap membahas," tegas Yasonna dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, itu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News