UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:38 WIB
"Misalnya, terkait dengan teknis penyusunan dan perubahan redaksional," kata menteri asal PDI Perjuangan itu.
Namun, Yasonna menyatakan pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU, sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, tanggapan pemerintahan terhadap RUU ini, secara terperinci akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah atau DIM.
"Kami menyambut baik dan siap membahas," tegas Yasonna dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang