UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:38 WIB

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN
"Misalnya, terkait dengan teknis penyusunan dan perubahan redaksional," kata menteri asal PDI Perjuangan itu.
Namun, Yasonna menyatakan pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU, sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, tanggapan pemerintahan terhadap RUU ini, secara terperinci akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah atau DIM.
"Kami menyambut baik dan siap membahas," tegas Yasonna dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah meminta DPR dalam membahas RUU MK mempertimbangkan persoalan batas minimum usia hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV