Pemerintah Minta Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Id berjemaah di masjid atau lapangan secara masif, demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.
Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai mengikuti sidang kabinet rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5).
Menurut Mahfud, menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan, selain berpotensi menularkan virus.
Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud melalui siaran resmi secara daring, Selasa.
Dari situ, Mahfud pun mengajak tokoh agama, organisasi massa (Ormas), dan tokoh adat, untuk membantu pemerintah agar tidak digelarnya Salat Id berjamaah secara masif.
Namun, kata Mahfud, hal itu bukan dimaknai pemerintah melarang Salat Id, melainkan kerumunan dari ibadah berjemaah secara masif.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," beber Mahfud.
Menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menularkan virus.
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini