Pemerintah Monitor Penurunan BBM
Senin, 12 Januari 2009 – 20:23 WIB
Baca Juga:
Khusus untuk penurunan tarif kendaraan AKAP (antarkota antarprovinsi) sebesar 10%, kata Sri, akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Sedangkan, untuk tarif antarkota dalam provinsi (AKDP) akan dilakukan oleh gubernur, dan tarif angkutan dalam kota/kabupaten akan dilakukan oleh bupati/walikota. Khusus untuk Kapal Very akan dilakukan oleh Gubernur, untuk tarif Kereta Api akan dilakukan penurunan secara selektif," paparnya.
"Untuk tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, bisa dibawah 10 persen dan bisa diatas 10 persen," tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sri Mulyani Indrawati, Plt Menteri Perekonomian yang juga Menteri Keuangan menegaskan bahwa penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi