Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang.
Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin.
Pasalnya, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).
"Jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan (membeli) set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/6).
Dia menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat, sebelum siaran televisi analog dipadamkan.
"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucapnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," kata Heru.
Kemenkominfo berencana menyetop siaran televisi analog di lima wilayah mulai 17 Agustus mendatang, pengamat menanggapi
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online