Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini
Senin, 07 Juni 2021 – 23:34 WIB
Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, Tahap II paling lambat 31 Desember 2021, Tahap III paling lambat 31 Maret 2022, Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.
Lima wilayah yang akan mengalami pemadaman tahap I yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh. Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.(gir/jpnn)
Kemenkominfo berencana menyetop siaran televisi analog di lima wilayah mulai 17 Agustus mendatang, pengamat menanggapi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online