Pemerintah NAD Tak Akui Qory Sandioriva
Sebagai Wakil di Pemilihan Putri Indonesia 2009
Senin, 12 Oktober 2009 – 07:19 WIB
Menurut kedua tokoh dan panutan di Aceh itu, apapun yang dikatakan Qory Sandioriva maupun ibu kandungnya, Hj Fariyawati menyangkut soal pelepasan jilbab dan berbusana muslimah bagi orang Aceh, tetap tidak dibenarkan dan bertentangan dengan daerah Syariat Islam. “Apapun ceritanya, siapa saja yang mengatasnamakan membawa nama Aceh untuk mengikuti perlombaan baik didaerah maupun dimana saja, harus mematuhi adat dan budaya Aceh sebagai daerah Syariat islam,” tegas mereka mengulang kembali.
Baca Juga:
Sebab, ungkap Kadis Syariat Islam dan Ketua MAA ini, Aceh sendiri memiliki tiga keistimewaan, salah satunya sebagai daerah Syariat Islam. Jadi bila ada orang yang mengaku dari Aceh dan tidak mengikuti aturan yang ada dan mengikuti aturan budaya timur dalam berpakaian maupun penampilan, maka itu bukan citra orang Aceh sendiri.
“Orang Aceh itu menggunakan busana muslim, diantaranya menggunakan jilbab. Jadi salah kalau dikatakan wanita Aceh diperbolehkan tidak menggunakan jilbab bila mengikuti pemilihan Putri Indonesia 2009. Itu salah dan tidak ada yang berani mengijinkan yang bertentangan dengan aturan daerah Syariat Islam,” ujar Mursyid Yahya dan Usman Budiman.(msi/sud/JPNN/ara)
BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar SAg menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam tidak memberikan rekomendasi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan
- Ini Jadwal dan Lokasi Penayangan Spesial Film 1 Kakak 7 Ponakan
- Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi
- 3 Berita Artis Terheboh: Qomar Dimakamkan, Raffi Ahmad Serahkan LHKPN