Pemerintah Naikkan Cukai, Pakar Khawatir soal Persaingan Usaha
Rizal menambahkan, Pemerintah juga mesti melakukan evaluasi tarif pada kelompok pengguna REL. Melalui evaluasi tersebut pemerintah dapat memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan adalah valid dan dapat diandalkan.
Sependapat dengan Rizal, belum lama ini Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Mukti menuliskan opininya bertajuk “Persaingan Usaha Sehat Inovasi Produk Tembakau”, yang menyorot potensi monopoli bisnis akibat adanya perbedaan pengelompokan cukai.
Ia menekankan, cukai untuk rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp445/mililiter. Sementara itu, rokok elektrik sistem tertutup dikenakan Rp6.030/mililiter — 13 kali lipat lebih tinggi dibanding sistem tertutup.
Mukti menulis aturan ini merupakan “perlakuan tidak adil” bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.
Dalam tulisannya, Mukti menyarankan penyetaraan tarif cukai pada REL cair. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup bersaing secara sehat, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja di Indonesia, sehingga konsumen mempunyai pilihan yang lebih beragam terhadap produk alternatif. (dil/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tanggal 3 November 2022
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Pakar Marketing Soal Persaingan Usaha di Balik Isu BPA Galon Kuat Polikarbonat, Simak Penjelasannya
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai