Pemerintah Ngebet Genjot Cukai Rokok, Ini Lho Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas menyatakan pemerintah menargetkan prevalensi perokok, terutama usia anak, turun hingga 8,7 persen pada 2024.
Menurut dia, hal itu direalisasikan salah satunya dalam rencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
“Kalau kami lihat data, pada 2019 masih 9,1 persen. Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis.
Titik menegaskan pemerintah telah berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Hal ini tampak dari affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tetapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik.
Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok, yakni menurunkan prevalensi perokok usia muda.
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan