Pemerintah Ngebet Genjot Cukai Rokok, Ini Lho Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas menyatakan pemerintah menargetkan prevalensi perokok, terutama usia anak, turun hingga 8,7 persen pada 2024.
Menurut dia, hal itu direalisasikan salah satunya dalam rencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
“Kalau kami lihat data, pada 2019 masih 9,1 persen. Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis.
Titik menegaskan pemerintah telah berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Hal ini tampak dari affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tetapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik.
Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok, yakni menurunkan prevalensi perokok usia muda.
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo