Pemerintah Ngebut Garap Draf Revisi UU Terorisme
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rencanannya, dalam pekan ini draf yang disusun oleh pemerintah akan dikirim ke DPR.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo sebelum dikirim ke DPR.
“Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2).
Pramono enggan merinci lebih jelas pasal dan bab yang direvisi pemerintah. Ia mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan pada publik.
Pramono berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.
“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” pungkasnya. (flo/jpnn).
JAKARTA--Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru