Pemerintah Ngebut Garap Draf Revisi UU Terorisme
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rencanannya, dalam pekan ini draf yang disusun oleh pemerintah akan dikirim ke DPR.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo sebelum dikirim ke DPR.
“Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2).
Pramono enggan merinci lebih jelas pasal dan bab yang direvisi pemerintah. Ia mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan pada publik.
Pramono berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.
“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” pungkasnya. (flo/jpnn).
JAKARTA--Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara