Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:34 WIB

Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun pemerintah bersikukuh jabatan Wakil Menteri tidak kosong.
"Wakil menteri yang sekarang nggak ada masalah. Masalah wamen inkonstitusional tidak begitu maksudnya, yang ada adalah Keppres itu diselaraskan," kata Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kemenkumham di Gedung MK beberapa saat usai pembacaan putusan, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mualimin Abdi juga menyebutkan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri memang harus diselaraskan. "Tidak ada kekosongan pada jabatan wakil menteri yang sekarang," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jabatan wamen itu masih ada. "Dia itu menduduki jabatan karir, jabatan tertentu bagian dari pemerintah," jelasnya.
JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan