Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun pemerintah bersikukuh jabatan Wakil Menteri tidak kosong.
"Wakil menteri yang sekarang nggak ada masalah. Masalah wamen inkonstitusional tidak begitu maksudnya, yang ada adalah Keppres itu diselaraskan," kata Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kemenkumham di Gedung MK beberapa saat usai pembacaan putusan, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mualimin Abdi juga menyebutkan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri memang harus diselaraskan. "Tidak ada kekosongan pada jabatan wakil menteri yang sekarang," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jabatan wamen itu masih ada. "Dia itu menduduki jabatan karir, jabatan tertentu bagian dari pemerintah," jelasnya.
JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income