Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong

Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun pemerintah bersikukuh jabatan Wakil Menteri tidak kosong.

"Wakil menteri yang sekarang nggak ada masalah. Masalah wamen inkonstitusional tidak begitu maksudnya, yang ada adalah Keppres itu diselaraskan," kata Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kemenkumham di Gedung MK beberapa saat usai pembacaan putusan, Selasa (5/6).

Mualimin Abdi juga menyebutkan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri memang harus diselaraskan. "Tidak ada kekosongan pada jabatan wakil menteri yang sekarang," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, jabatan wamen itu masih ada. "Dia itu menduduki jabatan karir, jabatan tertentu bagian dari pemerintah," jelasnya.

JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News