Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong

Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan penjelasan pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008. Pembatalan ini merupakan permohonan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedung MK, Selasa (5/6). (abu/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ajudan Gubernur Digarap KPK

JAKARTA - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulan sebagian permhonan pemohon tentang juducial review Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News