Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun

Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut cukup rasional dan sebelumnya ditetapkan atas pertimbangan yang benar-benar matang.

“Wacana masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun, memang terdapat dalam pembahasan RUU Desa yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR, ” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, di Jakarta, Senin (8/10).

Dikatakan, masa jabatan kades enam tahun merupakan yang paling rasional, sebagaimana yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.

“Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Tidak adalah masa jabatan di atas itu”ujar mantan Pjs Gubernur Aceh itu.

JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News