Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Senin, 08 Oktober 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut cukup rasional dan sebelumnya ditetapkan atas pertimbangan yang benar-benar matang.
“Wacana masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun, memang terdapat dalam pembahasan RUU Desa yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR, ” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, di Jakarta, Senin (8/10).
Baca Juga:
Dikatakan, masa jabatan kades enam tahun merupakan yang paling rasional, sebagaimana yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.
“Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Tidak adalah masa jabatan di atas itu”ujar mantan Pjs Gubernur Aceh itu.
JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng