Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun

Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut cukup rasional dan sebelumnya ditetapkan atas pertimbangan yang benar-benar matang.

“Wacana masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun, memang terdapat dalam pembahasan RUU Desa yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR, ” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, di Jakarta, Senin (8/10).

Dikatakan, masa jabatan kades enam tahun merupakan yang paling rasional, sebagaimana yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.

“Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Tidak adalah masa jabatan di atas itu”ujar mantan Pjs Gubernur Aceh itu.

JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News