Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun

Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Menurut Tarmizi, hal yang paling penting dalam pembahasan RUU Desa, justru terkait penguatan pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat desa ke depan. Demikian juga terkait kuota perempuan dalam mengisi jabatan pemerintahan di desa. Hal ini menurutnya masih terus dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.

“Dalam UU 32/2004 dan draft RUU Desa, memang belum disebutkan secara detail mengenai kuota perempuan. Namun konsep pemberdayaan masyarakat ini sangat luas pengertiannya dan bila diteliti lebih dalam, kuota perempuan sudah dimasukan di dalamnya. Jadi benar-benar ada perhatian pada seluruh aspek, termasuk aspek gender tentunya akan menjadi perhatian dalam RUU Desa," ujarnya kemudian.(gir/jpnn)

JAKARTA-Pemerintah menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah paling tepat. Alasannya sangat sederhana, karena masa jabatan tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News