Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Kamis, 16 Juli 2009 – 20:22 WIB

Dirjen otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang. Foto : JPNN
Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.
Baca Juga:
“Pemerintah berpendapat ayat satu, dua dan tiga di Pasal 173 ini menjadi satu kesatuan. Dasar pertimbangan pemerintah mengajukan rumusan ayat ketiga karena mengingat pengertian hak interpelasi itu sendiri yang bermakna hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara,” jar Sodjuangon.
Ditanya apakah sikap pemerintah ini untuk membantah pernyataan Ketua Pansus RUU Susduk Gandjar Pranowo yang menyebutkan sudah adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa Presiden harus hadir di interpelasi, Sodjuangon serta merta membantahnya.
“Ini bukan untuk membantah. Tetapi memang belum ada kesepakatan akhir. Masalah kehadiran presiden di interpelasi ini baru akan diputus pada raker Pansus pada 22 Juli nanti. Tetapi prinsipnya kita sudah siap ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan pada tanggal tiga Agustus mendatang,” ujarnya.
JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia