Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Kamis, 16 Juli 2009 – 20:22 WIB
Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.
Baca Juga:
“Pemerintah berpendapat ayat satu, dua dan tiga di Pasal 173 ini menjadi satu kesatuan. Dasar pertimbangan pemerintah mengajukan rumusan ayat ketiga karena mengingat pengertian hak interpelasi itu sendiri yang bermakna hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara,” jar Sodjuangon.
Ditanya apakah sikap pemerintah ini untuk membantah pernyataan Ketua Pansus RUU Susduk Gandjar Pranowo yang menyebutkan sudah adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa Presiden harus hadir di interpelasi, Sodjuangon serta merta membantahnya.
“Ini bukan untuk membantah. Tetapi memang belum ada kesepakatan akhir. Masalah kehadiran presiden di interpelasi ini baru akan diputus pada raker Pansus pada 22 Juli nanti. Tetapi prinsipnya kita sudah siap ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan pada tanggal tiga Agustus mendatang,” ujarnya.
JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer