Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Kamis, 16 Juli 2009 – 20:22 WIB

Dirjen otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang. Foto : JPNN
Lebih lanjut Sodjuangon juga menyebutkan, selain masalah harus atau tidaknya Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasi, masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati antara DPR dan Pemerintah antara lain soal judul RUU, pembentukan Fraksi di MPR, serta cara pengisian pimpinan MPR, DPR dan DPRD. Untuk judul RUU, pemerintah tetap bertahan agar menggunakan frasa Susunan dan Kedudukan (Susduk), sementara fraksi-fraksi DPR ingin menghilangkan frasa tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Susduk, Gandjar Pranowo menyatakan, setelah sempat alot dibahas akhirnya disetujui adanya aturan yang menharuskan Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasi. Menurut Ganjar, pemerintah dapat memahami bahwa semangat mewajibkan presiden datang dalam pelaksanaan hak interpelasi itu bukan untuk mempermalukan, apalagi menjatuhkan. (rud/ara/jpnn)
JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia