Pemerintah Ogah Tunda Pilkada? Silakan Bandingkan dengan Anjuran Beribadah di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekskutif Migrant Care Anis Hidayah menilai pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki sensitivitas terhadap keselamatan rakyat.
Sebab, ketiga pihak itu bersikukuh menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia terus merenggut korban.
"Kami melihat bahwa para penyelenggara negara, ketua DPR, penyelenggara pemilu itu tumpul sensitivitasnya terhadap bagaimana kerentanan manusia," ujar Anis dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9).
Migrant Care pun menginginkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang ditunda. Anis menegaskan, tidak semestinta proses politik menjadi ajang yang mengancam keselamatan rakyat.
"Semestinya tidak ada alasan untuk tidak menunda pilkada," tutur Anis Hidayah.
Seharusnya, kata Anis Hidayah, pemerintah bersama DPR dan KPU bisa mencontoh sikap pengurus tempat ibadah selama pandemi Covid-19.
Anis menegaskan, pengurus tempat ibadah pun menahan diri untuk tidak menggelar kegiatan peribadatan di masjid atau gereja selama pandemi. Hal itu semata untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Ini pilkada semestinya juga bisa ditunda. Orang ke masjid, orang ke sekolah, orang arisan dan sebagainya bisa dilakukan penundaan, kenapa pilkada tidak bisa dilakukan penundaan?" pungkas dia.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Migran Care mengkritik pemerintah, DPR dan KPU yang tak mau menunda pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK