Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB

Gustafa Yandi
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap alat-alat berat atau alat-alat besar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tepat. Ini ditegaskan Gustafa Yandi saat menjadi saksi fakta yang diajukan Pemerintah, Cq Kementerian Keuangan dalam sidang uji materi Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009. Sebagai perbandingan, kata dia, bila menggunakan Perda nomor 10 Tahun 2001, PKB alat berat 0,5 persen dan Kendaraan Bermotor (KB) biasa 1,5 persen. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, PKB alat berat 0,2 persen dan KB biasa 1,5 persen.
Menurut Yandi, berdasarkan fakta yang ada di Kalsel, pengenaan pajak ini terkait kekayaan sumber daya alam berupa potensi pertambangan batubara dan biji besi di atas satu juta hektare dari delapan kabupaten di sana.
Baca Juga:
Menurutnya, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat/besar merujuk pada pasal 48 ayat (3) dan (4) Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011. Sedangkan, tarif yang dapat dipungut dari pajak berdasarkan PKB dan BBNKB sangat berbeda dengan tarif kendaraan bermotor biasa.
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional