Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap alat-alat berat atau alat-alat besar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tepat. Ini ditegaskan Gustafa Yandi saat menjadi saksi fakta yang diajukan Pemerintah, Cq Kementerian Keuangan dalam sidang uji materi Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009. Sebagai perbandingan, kata dia, bila menggunakan Perda nomor 10 Tahun 2001, PKB alat berat 0,5 persen dan Kendaraan Bermotor (KB) biasa 1,5 persen. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, PKB alat berat 0,2 persen dan KB biasa 1,5 persen.
Menurut Yandi, berdasarkan fakta yang ada di Kalsel, pengenaan pajak ini terkait kekayaan sumber daya alam berupa potensi pertambangan batubara dan biji besi di atas satu juta hektare dari delapan kabupaten di sana.
Baca Juga:
Menurutnya, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat/besar merujuk pada pasal 48 ayat (3) dan (4) Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011. Sedangkan, tarif yang dapat dipungut dari pajak berdasarkan PKB dan BBNKB sangat berbeda dengan tarif kendaraan bermotor biasa.
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS