Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB

Gustafa Yandi
Sementara untuk BBNKB I, dengan Perda nomor 9 Tahun 2001, alat berat dikenakan tariff 3 persen dan Kendaraan Bermotor (KB) biasa 10 persen. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, tariff alat berat 0,75 persen dan KB biasa 10 persen.
Baca Juga:
Dia menilai, melihat perbandingan tersebut, sangat kecil sekali tarif yang dikenakan pada kendaraan bermotor alat berat/besar, bahkan juga tidak ada perkalian pembobotan kerusakan jalan yang cuma satu bobotnya dibandingkan kendaraan bermotor lainya 1,3, karena dianggap tidak digunakan di jalan umum dan sesuai di dalam UU sehingga tidak dikenakan pembobotan.
“Padahal kita berharap tari PKB dan BBNKB alat berat atau besar ini bisa dinaikan minimal sama dengan peraturan sebelumnya,” kata Yandi saat bersaksi di hadapan mejelis yang dipimpin Prof Mahfud MD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/3).
Melihat potensi pada 2011, dari 100 juta metrik ton batubara yang dipungut kendaraan alat berat, realisasi mencapai Rp 42,784 miliar yang masuk ke kas daerah. Rinciannya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 12,517 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30,267 miliar.
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia