Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB
Sementara untuk BBNKB I, dengan Perda nomor 9 Tahun 2001, alat berat dikenakan tariff 3 persen dan Kendaraan Bermotor (KB) biasa 10 persen. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, tariff alat berat 0,75 persen dan KB biasa 10 persen.
Baca Juga:
Dia menilai, melihat perbandingan tersebut, sangat kecil sekali tarif yang dikenakan pada kendaraan bermotor alat berat/besar, bahkan juga tidak ada perkalian pembobotan kerusakan jalan yang cuma satu bobotnya dibandingkan kendaraan bermotor lainya 1,3, karena dianggap tidak digunakan di jalan umum dan sesuai di dalam UU sehingga tidak dikenakan pembobotan.
“Padahal kita berharap tari PKB dan BBNKB alat berat atau besar ini bisa dinaikan minimal sama dengan peraturan sebelumnya,” kata Yandi saat bersaksi di hadapan mejelis yang dipimpin Prof Mahfud MD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/3).
Melihat potensi pada 2011, dari 100 juta metrik ton batubara yang dipungut kendaraan alat berat, realisasi mencapai Rp 42,784 miliar yang masuk ke kas daerah. Rinciannya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 12,517 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30,267 miliar.
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?