Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat

Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Gustafa Yandi
"Jadi, akibat banjir ini pemerintah daerah mengeluarkan dana yang lebih besar untuk menanggulanginya. Masyarakat juga menjadi terancam," tambahnya.

Sementara itu, saksi ahli yang diajukan pemohon, Prof Bagir Manan menguraikan soal hukum dan turunan aturan pungutan pajak. Tanpa bermaksud mempengaruhi majelis, kata Bagir Manan, jika permohonan yang diajukan pemohon dibatalkan, maka konsekuensinya adalah turunannya berupa perda harus juga dibatalkan. Permasalahannya, kata ketua Dewan Pers itu, aturan pembatalan Perda bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon juga harus mengajukan kembali gugatannya ke Mahkamah Agung. Meskipun dalam prinsip hukum berlaku, jika sebuah pohon mengandung racun, maka buahnya juga pasti beracun," kata Bagir Manan memberikan contoh.

Seperti diketahui, sebanyak tujuh perusahaan kontraktor di bidang pertambangan dan konstruksi mengajukan uji materi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke MK. Ketujuh perusahaan pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Pasal-pasal yang diujimaterilkan adalah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar/besar. Seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe.(fuz/jpnn)

JAKARTA —  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi  MSi menegaskan bahwa pungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News