Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.
Tidak hanya di kementerian/lembaga, hal serupa juga dilakukan di pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).
Sebelumnya, pagu DAU dalam APBN bersifat final. Untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara.
Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menuturkan, pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini.
Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.
Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif.
”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.
Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
- Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
- Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023