Pemerintah Pangkas Pajak Film Nasional
Kamis, 23 Desember 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah merevisi 13 aturan pajak tentang film. Rencana revisi aturan pajak industri film itu merupakan permintaan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Revisi itu dinilai penting karena banyak kebijakan di bidang produksi film yang terkena pajak tinggi, misalnya peralatan film, penghasilan artis sampai pada pergantian video ke negatif film.
"Ada 13 aturan pajak yang sedang kami revisi, karena dinilai terlalu memberatkan wajib pajak. Salah satunya merevisi aturan pajak tentang industri film tanah air,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Hatta Rajasa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/12).
Menurut dia, besarnya pajak perfilman memjadi beban bagi pelaku industri tanah air. "Karena pajak film dalam negeri dinilai terlalu besar, maka film impor yang lebih murah pajaknya berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Aturan inilah yang sedang kami perbaiki," papar Hatta.
Revisi itu, antara lain untuk menghilangkan hal-hal yang berkaitan dengan multitafsir pajak. Selain juga untuk menghilangkan perbedaan antara apa yang terjadi di lapangan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang (UU). Revisi juga untuk menselaraskan sejumlah aturan yang selama ini dinilai saling bertabrakan.
JAKARTA - Pemerintah merevisi 13 aturan pajak tentang film. Rencana revisi aturan pajak industri film itu merupakan permintaan langsung Presiden
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Bintangi Film Petak Umpet, Putri Ayudya Ceritakan Karakter yang Diperankan
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Baim Wong Umumkan Proyek Film Selanjutnya
- Kembali Jalani Pengobatan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Bismillah Kuat