Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor

Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor
RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat koordinasi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7). Rapat Koordinasi yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan para pimpinan kolektif KPK. Foto: ABROR RIZKI/RUMGAPRES
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor jika parlemen gagal mengesahkan RUU hingga tenggat 19 Desember. Namun, SBY menekankan perppu adalah pilihan terakhir dan berharap DPR bersama pemerintah mampu menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

”Kalau tidak selesai 19 Desember 2009, ada mekanisme lain. Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppu. Tetapi, yang paling baik janganlah perppu. (UU) bisa kita dorong, waktunya masih ada,” kata SBY saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/7). Pemerintah dan DPR juga harus membuat UU Tindak Pidana Korupsi sebagai ratifikasi dari PBB mengenai antikorupsi.

Di parlemen, komposisi hakim ad hoc dan karir masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, saat ini pembahasan masih berkutat pada tiga alternatif. Pertama, tidak ada komposisi yang tetap antara hakim ad hoc dan karir. ”Kalau dari pemerintah sekarang ingin tidak fixed number, ditentukan pengadilan berdasar tingkat kesulitan perkara,” katanya.

Alternatif kedua dan ketiga adalah menggunakan komposisi yang pasti. Yakni, lebih banyak hakim ad hoc atau sebaliknya, jumlah hakim karir lebih besar. ”Tinggal kita pilih yang terbaik,” tutur Andi.

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News