Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor
Selasa, 14 Juli 2009 – 09:43 WIB
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor jika parlemen gagal mengesahkan RUU hingga tenggat 19 Desember. Namun, SBY menekankan perppu adalah pilihan terakhir dan berharap DPR bersama pemerintah mampu menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Alternatif kedua dan ketiga adalah menggunakan komposisi yang pasti. Yakni, lebih banyak hakim ad hoc atau sebaliknya, jumlah hakim karir lebih besar. ”Tinggal kita pilih yang terbaik,” tutur Andi.
”Kalau tidak selesai 19 Desember 2009, ada mekanisme lain. Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppu. Tetapi, yang paling baik janganlah perppu. (UU) bisa kita dorong, waktunya masih ada,” kata SBY saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/7). Pemerintah dan DPR juga harus membuat UU Tindak Pidana Korupsi sebagai ratifikasi dari PBB mengenai antikorupsi.
Baca Juga:
Di parlemen, komposisi hakim ad hoc dan karir masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, saat ini pembahasan masih berkutat pada tiga alternatif. Pertama, tidak ada komposisi yang tetap antara hakim ad hoc dan karir. ”Kalau dari pemerintah sekarang ingin tidak fixed number, ditentukan pengadilan berdasar tingkat kesulitan perkara,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis