Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor
Selasa, 14 Juli 2009 – 09:43 WIB
Dia menambahkan, secara teknis tidak mudah komposisi hakim ad hoc dan karir. Sebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor ada di tiap daerah. Dengan begitu, setidaknya ada 450 Pengadilan Tipikor. Itu menimbulkan masalah penyediaan hakim ad hoc dalam jumlah besar. ”Kalau 450 dan masing-masing harus ada lima hakim, itu berarti sudah ada 2.250 hakim,” ujar Andi.
Memilih hakim ad hoc juga tidak mudah. Sebab, mereka harus dipercaya masyarakat serta memiliki kapasitas lebih baik daripada hakim karir. ”Yang penting pengadilan ini bisa jalan. Jangan nanti kita tentukan, tapi tahu-tahu tidak mampu memenuhi hakimnya. Tidak ada latar belakang politik di sini, tidak ada upaya melemahkan KPK," jelasnya.
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, jaminan penerbitan perppu jika RUU tak selesai dibahas merupakan komitmen presiden dalam memberantas korupsi. ”Presiden sangat serius soal itu,” ujar Hatta. (sof/oki)
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan