Pemerintah Pastikan Belum Cabut Moratorium DOB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum akan mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), meski desakan pemekaran daerah terus mengalir.
Desakan itu datang dari masyarakat di daerah, DPR maupun DPD. Alasan belum dicabutnya moratorium pemekaran, arena kondisi keuangan nasional sampai saat ini belum memungkinkan.
"Untuk pemekaran daerah kesekian kalinya saya tegaskan, saat ini situasi keuangan nasional sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) masih belum memungkinkan," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Sumarsono, karena keuangan nasional belum memungkinkan, maka pemerintah pusat belum mulai membahas usulan-usulan pembentukan DOB yang sudah masuk. Termasuk juga belum dapat menargetkan kapan pemekaran akan dilakukan.
"Kami belum bisa pastikan, tergantung kebijakan yang diambil nantinya setelah Wapres selaku Ketua DPOD konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Jadi posisinya kami menunggu saja, namun kalau ada usulan masuk tetap kami terima sebagai aspirasi," ucapnya.
Saat ditanya ada berapa banyak usulan pemekaran yang masuk ke Kemendagri, Sumarsono menyebut jumlahnya terus bertambah. Data terakhir memperlihatkan telah mencapai 288 usulan.
"Itu termasuk usulan pemekaran Provinsi Madura, Cirebon, Bogor Raya, Buton dan Kapuas Raya. kemudian juga ada usulan Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah. Ini (usulan,red) terus masuk setiap hari," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
Pemerintah belum akan mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), meski desakan pemekaran daerah terus mengalir.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
- Bertemu Mahfud MD, Bane Raja Manalu Sampaikan Aspirasi Pemekaran Simalungun
- Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang