Pemerintah Pastikan Harga BBM Baru tak Sesuai Pasar

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan meskipun pihak pemerintah sudah menetapkan harga minyak Indonesia atau ICP sebesar USD 70 dalam postur APBN-P 2014, itu hanya dijadikan asumsi semata.
Menurutnya, dalam penghitungan harga BBM baru pemerintah tidak serta merta berpegang pada ICP. Dia pun menegaskan pemerintah mempertahankan pemberian subsidi dan tidak mengikuti harga keekonomian.
"Harga BBM itu ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh dilepaskan ke pasar begitu saja. Karena itu nanti ada dua jenis BBM, satu BBM bersubsidi dengan harga tertentu, satu lagi BBM umum dengan berlaku harga keekonomian," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (30/12).
Sudirman menjelaskan untuk komponen penghitungan harga BBM non-subsidi, pemerintah mempertimbangkan pajak pertambahan nilai, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk penghitungan harga BBM bersubsidi, berdasarkan subsidi tetap. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan mekanisme subsidi harga.
"Untuk BBM bersubsidi nanti kan subsidinya ditetapkan sesuai dengan Menkeu katakan waktu itu, kemungkinan fixed subsidy. Jumlahnya berapa yah besok lah," tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas, ia mengatakan pemerintah akan membuat masa transisi dalam mengumumkan harga.
"Untuk masa transisi kita tiap bulan bikin harga patokan. Minimal sebulan sekali kita akan sampaikan harga patokan supaya masyarakat tidak kaget dan punya pegangan gitu, dan supaya persaingan berjalan sehat," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan meskipun pihak pemerintah sudah menetapkan harga minyak Indonesia atau ICP sebesar USD 70 dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?