Pemerintah Pastikan Penerimaan Cukai Kembali kepada Masyarakat lewat Program Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan bahwa pihaknya kali ini berkoordinasi di Yogyakarta dan beberapa wilayah di Sulawesi.
“Ini adalah aktualisasi kami terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT," ujar Hatta.
Pihaknya ingin menegaskan tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok atau hasil tembakau lain tidak hanya masuk kas negara, tetapi juga didistribusikan kepada masyarakat daerah penghasil cukai.
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Kendari mengunjungi Pemprov Sulawesi Tenggara dalam rangka melakukan evaluasi dan asistensi pengelolaan DBHCHT (24/3).
Tim Bea Cukai disambut langsung oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zain Narsal di Kantor BPKAD Provinsi Sultra.
Dalam kesempatan ini, dilakukan asistensi terkait pengelolaan DBHCHT di Pemprov Sultra, mulai alokasi hingga variabel penilaian dalam evaluasi pemanfaatan DBHCHT.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Pemerintah memastikan penerimaan cukai kembali kepada masyarakat melalui program ini
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi