Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan

Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
Wamendagri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 mekanisme pengangkatan berjalan transparan. Foto: Kemendagri

Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini.

Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan.

Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua.

Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung.

Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 mekanisme pengangkatan berjalan transparan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News