Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Peraturan ini dinilai akan merugikan kalangan industri, karena akan berdampak pada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan industri hingga 20-30 persen per 1 Januari 2011.
Namun kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1), Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak ada kenaikan TDL. Yang terjadi hanyalah penghapusan skema pembatasan (capping) atas dan bawah kenaikan TDL bagi golongan bisnis. Itu pun batasnya (capping) akan tetap sesuai keputusan antara pemerintah dengan DPR, pada pembahasan Juni 2010 lalu.
"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri). Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewan, dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri bukanlah kenaikan TDL. Melainkan katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010.
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri