Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
"Karena selama ini ada beberapa kalangan industri yang tarifnya lebih murah dari industri lainnya. Inilah yang diseragamkan sesuai aturannya, dan tidak ada kenaikan TDL," tegas Dahlan.
Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN, Murtaqi Syamsudin. Dikatakannya, rencana penghapusan capping untuk kalangan pelanggan industri itu sendiri sudah dilakukan sosialisasinya (sejak) jauh hari.
"Karena berpengaruh pada meningkatnya tagihan, sosialisasinya sudah kita lakukan jauh hari. Karena memang tidak semua kalangan industri. Yang terkena saja kita berikan sosialisasi. Dalam Permen ESDM nomor 7 tahun 2010, ada amanat tarif harus diberlakukan secara utuh," kata Murtaqi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Sah! Pertamina Resmi Memimpin Clean Energy Task Force-ASCOPE